Cerita PSK online di Kedawung Cirebon, Biasa Pindah Tempat, Habis dari Majalengka

Rabu 31-08-2022,08:21 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Sebanyak 5 orang pekerja seks komersial (PSK) online yang diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon di Kedawung, ternyata sering berpindah-pindah tempat.

Saat diamankan dalam razia kosan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, para PSK online tersebut mengaku sebelumnya beroperasi di Kabupaten Majalengka.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Cirebon mendalami apakah PSK online yang tertangkap di Kedawung itu, punya jaringan lantaran pergerakannya terhitung rapih.

"Dari pengakuannya mereka sebelumnya itu di Kabupaten Majalengka. Lalu pindah ke Cirebon," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, Rabu, 31, Agustus 2022.

BACA JUGA:Razia Kosan Satpol PP Kabupaten Cirebon, 21 Orang Diamankan, 5 PSK Online

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Lanjut Hingga 2023, 500 Pekerja Siap Diberi Bantuan

Menurut Dadang, pergerakan semacam ini memang lazim dilakukan PSK online. Saat diamankan di Kecamatan Kedawung, mereka juga mengaku sudah biasa pindah-pindah tempat.

Satpol PP Kabupaten Cirebon, kata Dadang, mencari tahu apakah para PSK online tersebut terlibat dalam jaringan atau hal lainnya.

"Kami masih mencari tahu lebih dalam apakah lima wanita ini punya jaringan," ujarnya.

Dadang menyebutkan, razia digelar juga atas dasar informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut masih banyak tempat kos maupun hotel melati untuk berbuat asusila.

BACA JUGA:Sekda Jabar: Perguruan Tinggi Berperan Antisipasi Triple Disrupsi

BACA JUGA:Inilah Gejala Umum Penderita Tulang Keropos, Nomor 4 Berbahaya

"Atas laporan itulah, kami tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan melakukan razia. Mereka pasang bukan pasutri yang diduga sedang mesum," tutur Dadang.

Mereka langsung dibawa ke Kantor Mako Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan, dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Usai diberi pembinaan, mereka langsung diminta kembali pulang ke rumah," kata Dadang, di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kategori :