Radarcirebon.com, JAKARTA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi membuat masyarakat menjerit, khususnya kalangan buruh.
Pasalnya, akibat kenaikan harga BBM ini, harga kebutuhan pokok pun ikut naik. Sementara, penghasilan ekonomi yang mereka dapatkan tidak naik.
Hal inilah yang melatarbelakangi Partai Buruh mengagendakan aksi mogok kerja nasional pada November 2022.
BACA JUGA:Menyikapi Persoalan Tenaga Non-ASN, MenPANRB Abdullah Azwar Anas: Perlu Inovasi untuk Dapat Solusi
Aksi mogok nasional yang diinisasi Partai Buruh ini sebagai respon, jika pemerintah tidak mendengarkan tiga tuntutan yang mereka sebelumnya sampaikan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Selasa 6 September 2022 lalu.
Diketahui, Partai Buruh meminta pemerintah menurunkan harga BBM bersubsidi, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menaikkan upah minum buruh pada 2023 sebesar 10-13 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi mogok nasional akan dilakukan bersama organisasi pekerja, serikat petani dan nelayan, hingga tenaga honorer.
BACA JUGA:AKBP Pujiyarto Dinyatakan Bersalah Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Berikut Hukuman yang Diterima
"Kami mempersiapkan mogok nasional," kata Said Iqbal dikutip dari keterangan pers secara virtual, Jumat 9 September 2022.
Pria yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut aksi mogok nasional dilakunan secara serentak oleh lima juta buruh di seluruh Indonesia.
"Buruh dari 15 ribu pabrik di 34 Provinsi dan di 440 kabupaten atau kota, serempak," kata Said Iqbal.
Dia menjamin aksi mogok nasional berlangsung damai dan tidak bakal ada tindakan anarkis.
BACA JUGA:Segini Jumlah Kekayaan Pangeran Charles Jika Menjadi Raja Inggris
Toh, kata Said Iqbal, aksi mogok nasional sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Nanti kami akan lapor pemberitahuan ke aparat keamanan bahwa kami akan mogok nasional," tandasnya. (jun/jpnn)