Radarcirebon.com, TANGERANG - Mengaku bisa menggandakan uang, pria asal Brebes Jawa Tengah berinisial IS terpaksa harus berurusan dengan Polsek Neglasari, Kota Tangerang.
IS berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Neglasari Kota Tangerang, Senin 12 September 2022.
IS yang berusia 37 tahun ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
BACA JUGA:Cerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari korban.
Korban bernama Mashadi (29 tahun) warga Cirebon melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.
BACA JUGA:A.S.S Mall Cirebon Resmi Beroperasi
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan barang buktinya juga satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Kapolres, Selasa, 13 September 2022.
Sementara itu modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu merubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.
BACA JUGA:Terungkap! Kalimat Sakti Sang Istri Bikin Bripka Ricky Melawan Ferdy Sambo
Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang.
Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual ghaib.
Namun setelah lama menunggu, pelaku tidak datang kembali dan dua nomor handphone dari ponsel korban tak bisa lagi dihubungi.