BACA JUGA:Eiger Rugi Rp50 Miliar Setelah Gudang JNE Depok Terbakar
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari dan alami kerugian sebesar Rp26 juta.
Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan hal serupa ke sejumlah korban dengan menggunakan dua modus yakni mengaku sebagai dukun untuk mengatasi guna-guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi.
BACA JUGA:Artis Asal Cirebon Yuyun Sukawati, Besok Sidang Kasus KDRT di PN Cirebon
"Kepolisian sekarang sedang melakukan pemeriksaan dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," pungkasnya. (jun/fin)