Terakhir, tersangka I yang juga merupakan ayah tiri korban, memaksa anak tirinya yang baru berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejat dengan modus akan membeli handphone.
Kemudian tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkannya ke ibunya. Akibat ulahnya saat ini korban tengah mengandung dengan usia kandungan empat bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan dari hasil pengungkapan kasus ternyata korban dan tersangka sudah saling mengenal bahkan ada hubungan keluarga.
Maka dari itu, setiap anggota keluarga harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya mulai dari tempat dan teman bergaulnya, perilaku dan aktivitasnya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dimarahi Anggota DPR RI Anita Jacoba Gah: Masih Banyak Guru Menangis
Kemudian menjalin komunikasi dua arah yang baik agar anak bisa terbuka dan merasa terlindungi.
"Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) dan Pasal 82 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76d dan 76e UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun," ujarnya. (ant/jpnn)