Radarcirebon.com, JAKARTA - Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyebutkan bahwa terdapat 1.290 nama yang dicatut oleh partai politik.
Tentunya hal tersebut mendapat tanggapan langsung dari pihak KPU RI dan saat ini pihaknya telah menyediakan fitur baru di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Kami sudah menyediakan fitur hapus di Sipol agar partai bisa menghapus," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dikutip dari disway.id, Kamis, 29 September 2022.
BACA JUGA:Hilirisasi Komoditas Perkebunan Genjot Peningkatan Ekonomi Nasional
Sebelumnya bahwa banyak partai politik yang mencatut nama dengan cara menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa sepengatahuan dari pemilik KTP.
Meskipun begitu, Idham enggan menyebutkan siapa saja partai politik yang melakukan tindakan curang tersebut.
Adapun masalah pencatutan nama tersebut juga terjadi hingga ke provinsi dan melibatkan hampir semua partai politik.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Astra Tol Cipali Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan Dekat Tol
Melihat kecurangan tersebut, Idham pun menegaskan kepada partai politik tersebut untuk menghapus data itu.
"Tidak hanya yang status keanggotaan terhadap parpol tersebut dengan status TMS, tetapi kami juga meminta parpol menghapus data tersebut," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu RU menerima 1.290 laporan terkait pencatutan nama yang dilakukan oleh partai politik saat tahapan pendaftaran.
BACA JUGA:Anggota Polisi di Cirebon Perkosa Anak, Kapolda Jabar: Saya Minta Maaf, Hotman Paris Salut
Masyarakat menemukan namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan status terdaftar sebagai anggota partai.
Saat ini aduan tersebut sedang di proses oleh pihak Bawaslu RI dan nantinya akan disampaikan hasil dari laporan tersebut.
Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)