BACA JUGA:Ditengah Ketidakpastian Ekonomi, Begini Pesan Jokowi ke Sri Mulyani
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Lalu, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. (jun)