Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.
Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:Pelatih Curacao Belum Terima Kalah dari Timnas Indonesia, Sesumbar ke Media Asing
BACA JUGA:Kisah Cinta Pierre Tendean Pahlawan Revolusi G30S PKI dengan Rukmini, Gugur Jelang Pernikahan
Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung. Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil.