"Yang meninggal dunia, cacat dan sekarang kritis, dipastikan setelah adanya gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud MD.
BACA JUGA:Lingkungan Lebih Hijau & Malah Jadi Cuan, Nasabah Ungkap Manfaat ‘BRI Menanam’
BACA JUGA:KPU Gelar Rakor Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Sedangkan mengenai racun pada gas air mata sekarang sedang diperiksa oleh BRIN. Tetapi apapun hasil BRIN itu, tidka bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian masal itu, terutama disebabkan gas air mata.
Tidak hanya itu, terkait siapa yang bertanggung jawab pada tragedi ini, dari hasil pemeriksaan, semua stake holders berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah.
"Semua yang kami temukan dan rekomendasi untuk semua stakeholders di dalam 124 halaman laporan," bebernya.
"Jika kita selalu mendasarkan diri pada normal formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah," imbuh dia.
BACA JUGA:Walikota Dorong Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat oleh Baznas
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
Sehingga di dalam catatan TGIPF, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya.
Pertama, berdasar pada aturan resmi. Kedua berdasarkan moral. Polri juga supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini.
"TPIGF punya banyak temuan yang dapat didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan," paparnya.
Konferensi pers yang disampaikan Mahfud MD tersebut berlangsung singkat dan hanya sekitar 6 menit.
BACA JUGA:Ditanya Seandainya Jodoh dengan Ariel NOAH, Begini Jawaban Luna Maya
BACA JUGA:Begini Cara Sewa Mobil di Jogja Via Traveloka
Dia mengaku memiliki acara dengan Polri, sehingga harus cepat menuntaskan agenda penyampaian laporan dari TGIPF tersebut.