Sementara itu, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali anak ini melakukan (pencabulan),” ungkap Kombes Aswin lagi.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan setelah melihat video porno persetubuhan sesama jenis. Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 82 jo pasal 76E UURI no 17 tahun 2016.
“Penangananya karena baik korban dan pelaku ini dibawah umur dilakukan pendampingan,” pungkasnya.