Radarcirebon.com, CIREBON – Kenapa obat sirup dilarang untuk sementara di Indonesia? Ternyata ada bahanya yang mengintai anak-anak.
Ya, penggunaan obat sirup dilarang untuk sementara waktu di Indonesia setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat resmi Nomor SR 0105/3/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Siti Maria Lestiawaty MM, pelarangan itu berlaku untuk seluruh obat dari jenis cair alias obat sirup termasuk juga vitamin untuk anak-anak.
“Itu dilakukan demi kehati-hatian. Kita semua harus waspada sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujar dr Siti Maria kepada wartawan hari ini, Rabu 19 Oktober 2022.
Lebih lanjut dr Siti Maria mengatakan, saat ini Kemenkes RI meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahu.
BACA JUGA:Kadinkes Kota Cirebon: Obat Sirup Dilarang untuk Sementara
BACA JUGA:Duel Arsenal vs Manchester City Ditunda, Ternyata Ini Alasannya
Dilansir kemenkes.go.id per 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan didominasi oleh anak-anak usia 1 hingga 5 tahun.
Sampai saat ini, penyebab dari gejala ginjal akut memang belum diketahui secara pasti. Namun diduga berasal dari zat pelarut yang terkandung dalam obat-obatan cair alias obat sirup.
Dijelaskan dr Siti Maria kandungan zat seperti etilen glikol dan dietilen glikol memicu gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak tersebut.
“Karena itu, Kemenkes bersikap hati-hati dan sedang melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar dr Siti Maria.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu panik menyikapi hal ini, sebab secara resmi kandungan etilen glikol dan dietilen glikol memang sudah dilarang di Indonesia.
BACA JUGA:Mengenang Clerence Chyntia Audry, Istri Drummer NOAH Rio Alief yang Meninggal Akibat Kanker
BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Raih Penghargaan atas Kesuksesan Entaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal
Namun demikian, pemerintah dalam hal ini tetap mewaspadai adanya obat-oabatan yang masuk secara ilegal.
“Meskipun obat-obatan tersebut ataupun pelarut tersebut tidak ada di Indonesia bisa saja ada jalur obat-obat yang tidak resmi,”
Oleh karena itu, Kadinkes Kota Cirebon itu mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menahan diri terutama penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
“Untuk anak-anak yang masih bayi saat ini bisa menggunakan obat tablet yang digerus atau puyer. Untuk yang sudah besar, yang sudah bisa menelan menggunakan obat tablet dengan dosis anak,” katanya.
“Memang, pasti akan tidak nyaman dulu. Tapi, kita harus sama-sama waspada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.