Dilarang Tilang Manual oleh Kapolri, Polres Cirebon Kota: ETLE Tinggal Launching, Sekarang Hanya Teguran

Sabtu 22-10-2022,11:27 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Polisi lalu lintas di seluruh Indonesia dilarang melakukan tilang manual, sesuai dengan telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam telegram tersebut, polisi dilarang melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli dan hal lainnya.

Karena dilarang melakukan tilang manual, polisi diarahkan menggunakan ETLE. Arahan Kapolri ini, juga sudah ditindaklanjuti oleh Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sudah menindaklanjuti arahan dari Kapolri terlait tilang.

BACA JUGA:Kapolri: Dilarang Tilang Manual, Polresta Cirebon Sudah 1 Bulan Tidak Melakukan Penilangan

BACA JUGA:5 Daftar Obat yang Dilarang BPOM, Polresta Cirebon Temukan 4 Jenis di Wilayah Arjawinangun sampai Ciledug

Sementara terkait dengan ETLE, Polres Cirebon Kota masih menunggu dari Korlantas Polri dan saat ini masih dalam tahap uji coba.

2

"Iya, kami tindaklanjuti sesuai perintah Kapolri, untuk ETLE Polres Ciko menunggu launching dari Korlantas Polri," kata Kapolres Ciko, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 22, Oktober 2022.

Ditambahkan AKBP Fahri, untuk ETLE memang belum dapat diimplementasikan di Kota Cirebon, karena masih dalam tahap uji coba.

"Jadi ETLE kami belum diimplementasikan dan saat ini masih dalam tahap uji coba," imbuh Kapolres Ciko, saat dihubungi.

BACA JUGA:Daftar 91 Obat yang Pernah Dikonsunsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Duh Banyak yang Sering Dipakai Masyarakat

BACA JUGA:SMPN 12 Kota Cirebon Gelar Panen Karya Hasil Belajar Siswa, Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja menambahkan, sejak Kamis, 20, Oktober 2022 pihaknya sudah tidak memberlakukan tilang.

"Kita udah dari hari Kamis udah nggak lakukan penilangan. Sekarang hanya teguran," tutur Kasat Lantas.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih membenarkan bahwa berdasarkan TR Kapolri bahwa polisi dilarang melakukan tilang manual.

Kategori :