Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 daftar obat yang aman dikonsumsi, sepanjang sesuai aturan.
Daftar 23 obat aman dikonsumsi berdasarkan dari hasil BPOM pengujian pada daftar 102 jenis sirup yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan.
Pada 23 obat yang dinyatakan BPOM aman untuk dikonsumsi sepanjang sesuai aturan tersebut, tadinya masuk dalam daftar yang diterbitkan Kementerian Kesehtan (Kemenkes).
Adapun Kemenkes menyatakan bahwa 102 obat tersebut berasal dari rumah pasien atau pernah dikonsumsi oleh pasien yang kini terserang gagal ginjal akut.
BACA JUGA:133 Daftar Obat Bebas Etilen Glikol Menurut BPOM, Bunda Wajib Tau
BACA JUGA:Anies Bertemu Habib Rizieq, NasDem Bandingkan dengan Teroris Insaf
Pada perkembangannya, BPOM kemudian melakukan pengujian dan pengawasan dan samai 22, Oktoberr 2022, muncul kesimpulan terkait daftar 23 obat aman dari 102 yang diuji.
Tidak hanya itu, BPOM juga merilis mengenai daftar 133 jenis obat sirup yang tidak menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol, maupun bahan produk lainnya.
Bahan yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
BACA JUGA:Dewi Perssik Sentil Lesti Kejora Usai Tampil di Konser Betrand Peto
BACA JUGA:Identitas Pelaku Penusukan Remaja di Cimahi Diungkap Polisi, Lihat Baik-baik Wajahnya
Karena itu, daftar 23 obat yang dirilis tersebut dinyatakan aman sepanjang dikonsumsi sesuai dengan aturan pakai.
Dijelaskan BPOM pada keterangan tertulis bahwa pada Konferensi Pers Kementerian Kesehatan tanggal 21 Oktober 2022 mengenai Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 (seratus dua) produk obat yang digunakan pasien.
Atas konferensi pers itu, BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 (seratus dua) produk obat, dengan hasil sebagai berikut 23 produk masuk kategori aman.
Sebab, tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.