Selama partai politik atau peserta pemilu bersangkutan diundang untuk berkampanye oleh pihak kampus
BACA JUGA:Lantaran Diisi 8 Napi dalam 1 Sel, Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan
“Kita tunggu saja (kepastian izin kampanye di kampus), tapi proses keterbukaan pemilu dan demokrasi di kampus itu sebenarnya sudah mulai dibuka oleh penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Dari sisi regulasi, persoalan kampanye di kampus diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal tersebut menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Meskipun begitu, di bagian penjelasan UU Pemilu, disebutkan bahwa tiga sarana tersebut dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab ketiga fasilitas tersebut. (jun)