Perkembangan tersebut di antaranya usaha mikro yang naik kelas menjadi usaha kecil bertambah 15,5 persen, dan usaha kecil yang naik kelas menjadi usaha menengah bertambah 6,5 persen.
BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Nol persen
Sedangkan UMKM yang meningkatkan kualitas melalui perizinan naik sebesar 49,9 persen.
Selain itu, serapan tenaga kerja dari sektor UMKM mencapai 8.000 orang, dengan rata-rata menambah dua orang pekerja per pelaku usaha.
Adapun, UMKM yang on boarding ke marketplace atau pasar digital naik sebesar 75,05 persen, dan UMKM siap ekspor selama program UMKM Juara Award naik sebesar 7 persen. (jun)