Radarcirebon.com, CIMAHI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial yang dikhususkan kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda, Jumat 4 November 2022.
Bansos yang diberikan kepada nakhoda kapal, yakni dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Catat Nih! Kabar Baik Buat Para Buruh, Tahun Depan UMP Naik
Setiap sasaran akan menerima total Rp600.000 yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200.000 akan diberikan pada Desember 2022.
"Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Bank bjb," kata Dodo.
Total penerima bansos ini sebanyak 23.632 sasaran tersebar di 16 Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan kriteria.
BACA JUGA:Terapi Obat Gagal Ginjal Akut Diberikan Secara Gratis oleh Pemerintah kepada Pasien
Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran.
Dodo menjelaskan, untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Data setelah terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).\
BACA JUGA:Jadwal MotoGP Valencia, Seri Pamungkas untuk Tentukan Juara Dunia
Sasaran penerima bantuan sosial akan diberi surat undangan dengan kode QR. Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan.
Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil).
Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.
BACA JUGA:BRI Luncurkan Web Series “Modus Operandi”, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering
Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris. (jun)