Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dari aksi mereka.
“Selain mengamankan enam tersangka, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil hasil kejahatan maupun yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, tiga sasis mobil pikap serta tiga mata kunci leter T dan soket,” ujarnya.
Diantara barang bukti yang diamankan adalah transportasi yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Mobil tersebut juga merupakan mobil hasil curian.
“Salah satu tersangkanya, yaitu R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali dan baru keluar dari penjara bulan Mei kemarin. Sedangkan otak tindak kriminal tersebut adalah H,” ujarnya.
Kini para tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.