Karena itu, jadwal rapat pleno penetapan UMK 2023 di Jawa Barat termasuk Kota Cirebon masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi.
Sementara itu, mengenai besaran kenaikan UMK tahun 2023 kabupaten dan kota di Jawa Barat diusulkan oleh kepala daerah yakni Bupati atau Walikota.
Namun demikian, untuk pengesahannya yaitu melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Untuk usulan dari Bupati atau Walikota, nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, jadwal rapat pleno tersebut biasanya dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Barat.
“Atau, paling tidak rapat pleno tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu yang berdekatan,” ujar Tri Helviana Utama.
Tri Helviana menegaskan, pada akhir November atau awal Desember 2022, UMK tahun 2023 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat memang sudah harus ditetapkan oleh Gubernur.
“Besarannya berdasarkan usulan kepala daerah Bupati/Walikota, dengan dasar hasil rapat pleno dewan pengupahan,” imbuhnya.