Bos Obat Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pabriknya Ada di Depok

Kamis 24-11-2022,18:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

DEPOK, RADARCIREBON.COM -- Bos obat jadi tersangka kasus gagal ginjal akut, itu menyusul penetapan tersangka baru oleh Bareskrim Polri.

Disebutkan bahwa, Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Antara lain adalah bos obat berinisial E telah ditetapkan jadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Dia adalah pemilik CV Samudera Chemical (SV).

Bos obat pemilik CV Samudera Chemical ditetapkan jadi tersangka kasus gagal ginjal akut menyusul tewasnya ratusan anak.

Diduga, ada kandungan obat yang diolah di pabriknya di Jalan Damai RT2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

BACA JUGA:Konflik Keluarga Keraton Kasepuhan Makin Panas, Pertemuan Deadlock, Keraton Akan Digembok

BACA JUGA:Kasus Buang Bayi di Majalengka, DSA Dinikahkan dengan Lelaki Pujaan Hatinya, Selesai Akad Kembali Ditahan

2

Dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pipit Rismanto, bos obat pemilik CV Samudera Chemical berinisial E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Melansir Disway.id, CV Samudera Chemical disebutkan sebagai perusahaan pemasok bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikol (PG).

“Kan (pemilik CV Samudera Chemical) sudah ditersangkakan,” demikian dikatakan Brigjen Pipit, seperti disiarkan Radar Depok.

PG dari perusahaan CV Samudera Chemical dikirimkan ke sejumlah produsen perusahaan obat sirup anak.

Namun, kandungan PG produksi dari CV Samudera Chemical mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.

BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Santri di Kuningan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

BACA JUGA:Tak Terima Dikritik Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hengky Choernia: Pintar Ngomong Doang!

Cemaran EG dan DEG yang berlebihan itu yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kategori :