Pembunuhan di Fly Over Tol Cipali Ciwaringin, Berawal dari Tantangan Perang Geng Konten

Senin 28-11-2022,16:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:Tips Berkendara di Musim Hujan dengan Sepeda Motor Matik

BACA JUGA:Rekomendasi Game PC Ringan, Spek Rendah? Jangan Takut!

Identitas korban, RSM (16) warga Blok Pasir, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang diamankan:

  • 1 buah senjata tajam jenis klewang
  • 1 buah celurit
  • 1 buah sepeda motor Honda Beat Pink Hitam
  • 1 buah sepeda motor Beat Merah
  • 1 buah sepeda motor Yamaha Mio hitam
  • 1 buah selongsong petasan

BACA JUGA:BRILiaN Young Leader Indonesia, Wadah bagi Talenta Muda Kembangkan Kompetensi dan Prestasi

BACA JUGA:Sesaat Lagi! Pelaku Pembunuhan di Jembatan Tol Cipali Ditunjukan ke Publik, Cek Barangkali Kenal

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini para tersangka pembunuhan di Fly Over Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berjumlah 7 orang telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :