Viral! Seorang Ayah Pukuli Anak Kandung, Kasus Hukum dalam Proses Penyelidikan

Selasa 20-12-2022,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:BKN Membuka Lowongan PPPK untuk Tenaga Fungsional Teknis, Berikut Jadwalnya

Kombes Ade mengatakan jika RIS menganiaya anak kandungnya tersebut dengan menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujarnya.

Kombes Ady juga menjelaskan dari keterangan saksi diketahui RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

BACA JUGA:Korupsi di DPUTR Kota Cirebon, Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka, Begini Kata Kejari

Kombes Ade menjelaskan atas kasus tersebut, korban dan juga ibu kandungnya telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi meliputi korban KR, KA, petugas parkir Apartemen Signature Park ARH hingga pelaku RIS.

Kombes Ade menjelaskan, untuk tersangka RIS hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. (jun)

Kategori :