Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Adapun, peristiwa pemerkosaan terhadap WD (15) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini terjadi sekitar Desember 2022 lalu.