Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Rudapaksa Anak di Brebes, Oknum LSM Minta Uang Rp200 Juta

Jumat 20-01-2023,10:56 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BREBES, RADARCIREBON.COM -- Kasus rudapaksa anak di Brebes terus bergulir, perkembangan terbaru diduga terjadi pemerasan yang dilakukan oknum LSM. 

Dugaan pemerasan ini terjadi saat keluarga pelaku dimediasi dengan keluarga korban oleh oknum Lembaha Swadaya Masyarakat atau LSM.

Media yang melibatkan keluarga pelaku dan keluarga korban itu digelar di rumah Kepala Desa Sengon bernama Arsip Winoto pada Kamis 29 Desember lalu.

Belakangan, salah seorang keluarga pelaku mengatakan, pihaknya dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM yang memediasi kasus ini.

Karyoto, salah satu orangtua terduga pelaku rudapaksa anak di Brebes mengatakan, pada awalnya keluarga terduga pelaku dikumpulkan.

BACA JUGA:Daihatsu Urban Fest Siap Temani Akhir Pekan Para Kawula Muda di DeliPark Mall Medan

BACA JUGA:Tingkatkan Ketajaman dan Kenyamanan Dalam Proyeksi Proyektor, Simak Rekomendasi Terbaiknya!

Setelah itu terjadilah mediasi dengan pihak keluarga korban dengan permintaan memberikan uang kompensasi.

"Yang minta uang orang-orang dari LSM," demikian dikatakan Karyoto dilansir dari Radartegal.com.

Oknmum LSM yang sama juga mengancam keluarga para terduga pelaku jika tidak mau membayar uang kompensasi.

"Mereka bilang, kalau hari ini tidak kelas Polres Brebes akan turun menangani kasus pemerkosaan. Mereka minta uang secepatnya, dan harus deal malam itu juga," imbuh Karyoto Selasa 17 Januari lalu.

Dijelaskan Karyoto, oknum LSM tersebut meminta uang kompensasi Rp200 juta. Namun para keluarga terduga pelaku menawarnya karena dinilai terlalu besar.

BACA JUGA:Sembahyang Hari Raya Imlek di Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota Jamin Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

Pada akhirnya disepakatilah uang kompensasi sebesar Rp70 juta. Setelah itu, Karyoto bersama keluarga terduga pelaku lainnya mencari uang kompensasi yang diminta pihak LSM.

"Agar kasusnya tidak berlanjut," kata Karyoto.

Kategori :