Kemudian Desa Sindangsari seluas 39.881 m persegi, dan Desa Kaduagung seluas 75 m persegi.
BACA JUGA:Momen Puluhan Pemotor Bubar Saat Petugas Datangi Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan
BACA JUGA:Waduh! Preman Yang Ngamuk di Kuningan Ternyata Berstatus ASN Dinas Perhubungan
Di Kecamatan Kuningan, Desa Ancaran seluas 22.511 m persegi, Desa Karawangtawang 18.955 m persegi, dan Kelurahan Winduhaji seluas 56.819 m persegi.
Kemudian dilanjutkan di Kelurahan Citangtu seluas 93.411 m persegi, dan Desa Cibinuang seluas 189.975 m persegi.
Di Kecamatan Kadugede, hanya Desa Windujanten yang lahannya harus dibebaskan untuk proyek jalan baru tersebut, seluas 70.003 m persegi.
Dikutip dari laman yang sama, maksud dan tujuan pembangunan jalan baru Lingkar Timur Selatan ini, untuk Percepatan Pengembangan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
BACA JUGA:PREMAN vs POLISI di Kuningan: Jagoanna Endih, Kadieu Sok!
BACA JUGA:Wisata Offroad Cibuntu Kuningan, Cocok Buat yang Mau Seru-seruan
Karena dengan adanya pembangunan jalan tersebut, percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, produktivitasnya bakal tercapai.
Selain itu, Jalan Lingkar Timur Selatan bertujuan untuk menghubungkan pusat-pusat perekonomian di Kabupaten Kuningan.*