KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Bikin nyesek dada, tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kuningan, meningkat.
Dikutip dari radarkuningan.com, awal tahun 2023, Polres Kuningan sedang menangani tindakan asusila dengan korban anak di bawah umur.
Saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuningan sedang menangani lima kasus dugaan pencabulan.
Pelaku pencabulan usianya bervariatif, ada yang masih berusia 17 tahun juga ada usia dewasa dan kakek-kakek. Korbannya mayoritas anak di bawah umur.
BACA JUGA:AWAS! Jangan Sampai Menimpa Anda, Uang Rp654 Juta Ludes Setelah Klik Link di Facebook
BACA JUGA:Cuma Empat Pembalap Ini yang Bakal Masuk Kategori Fantastic 4 di MotoGP 2023
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengakui kasus pencabulan cukup tinggi. Kapolres mengimbau kepada warga terkait banyaknya kasus pencabulan di Kuningan.
"Kami mengimbau kepada warga Kuningan agar tidak mudah terpancing oleh orang asing yang menyentuh bagian tubuh privat," imbau Kapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan menilai, tubuh adalah privasi masing masing yang harus dijaga dari orang asing.
"Termasuk dari orang tua sendiri," tegas Kapolres Kuningan.
BACA JUGA:Fix! Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2027
BACA JUGA:Kapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis? Begini Jawaban Hakim..
Kelima tersangka rudapaksa itu mendekam di terali besi milik kepolisian. Hukuman berat menanti para pelaku atas perbuatan yang dilakukannya.
Modus yang digunakan para tersangka saat memperdayai korbannya hingga kehilangan kehormatannya juga beragam.
Berikut lima tersangka kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kuningan tersebut. Kelima pelaku predator anak itu menghuni sel tahanan.