Selain itu, dalam fenomena tersebut tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang pejabat atau masyarakat membeli tanah di lokasi yang bakal dibuka.
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Ngotot Membuat Jalan Baru Lingkar Timur Selatan, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:5 Desa Wisata di Kuningan, dari Desa Subang ke Cibuntu, Ada Makam Raja Siau di Sangkanhurip
"Yang tidak boleh itu, menjual tanah yang bukan atas namanya sendiri, karena uang pembebasan lahan harus sesuai dengan surat keterangan yang bersangkutan," terang pria yang baru pensiun di Bulan Januari 2023 ini.
Seperti diketahui, Pemkab Kuningan berencana membuat jalan baru yang menghubungkan bagian Timur dan Selatan Kuningan ini.
Jalan baru tersebut, merupakan ide awal Bupati Kuningan H Acep Purnama yang sudah ditetapkan menjadi surat keputusan bupati.
Jalan baru tersebut akan dimulai dari Kecamatan Sindangagung yang akan melintas tiga desa. Diantaranya Desa Kertawangunan, Desa Sindangsari, dan Desa Kaduagung.
BACA JUGA:Pengakuan AR Dukun Cabul di Kuningan, Sengaja Merekam dan Mengoleksi Video dengan Korban
BACA JUGA:Jalan Baru Kuningan Lingkar Timur Selatan Kembali Akan Membelah Bukit
Selanjutnya Kecamatan Kuningan, meliputi Desa Ancaran, Desa Karawangtawang, Kelurahan Winduhaji, Kelurahan Citangtu, dan Desa Cibinuang.
Yang terakhir Kecamatan Kadugede, di kecamatan ini hanya Desa Windujanten yang lahannya harus dibebaskan.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Kuningan, Teddy Sukmajayadi, akhir tahun 2022 kemarin proses pembayaran pembebasan lahan sudah dilaksanakan.
Dikatakan Teddy, warga desa yang sudah terselesaikan pembayaran pembebasan lahan, adalah Desa Windujanten dan Desa Cibinuang.
BACA JUGA:Tokoh Sun Go Kong dan Dewi Kwan Im Bakal Ramaikan Kirab Budaya Cap Gomeh di Kota Cirebon
BACA JUGA:Gunakan Teknologi Fakoemulsifikasi, RS Permata Cirebon Gelar Operasi Katarak Gratis
"Dari Rp30 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan 2022 sudah dibayarkan semuanya untuk 2 desa," jelas Teddy.