Waspada Penipuan Bermodus Pesan Tilang Melalui WA, Polri: Hati-hati ya

Jumat 17-03-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polri menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima pesan WhatsApp yang berisi pesan tilang.

Pasalnya, saat ini sedang merebak kasus penipuan via WhatsApp dengan modus pengiriman surat tilang beredar di masyarakat.

Berdasarkan potongan pesan singkat yang dilihat, nampak pesan itu dikirimkan sebuah nomor dengan logo atau lambang kepolisian.

BACA JUGA:Mulai Kapan Investasi Emas bisa Langsung Untung? Simak Penjelasannya

Penerima pesan diberitahukan terkait pelanggaran lalu lintas dan diminta membuka surat tilang berbetuk APK yang dikirimkan dalam pesan tersebut.

"Selamat siang Pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa Bapak/Ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," bunyi pesan penipuan dengan modus surat tilang tersebut.

"Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," sambungnya.

BACA JUGA:Tradisi Malam Jumat Kliwon di Kuningan, Memandikan Kuda di Sungai Surakatiga

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak mudah percaya saat menerima pesan seperti itu.

"Baik ya dalam hal ini kami mengimbau agar tidak mudah terpercaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan satker-satker. Apakah itu satker lalu lintas, satker Polres ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.

Ramadhan menjelaskan, beberapa satuan kerja memang memiliki akun sosial media resmi. Namun, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap teliti melihat validitas akun tersebut.

BACA JUGA:Mau Lihat Langsung New Agya non-LCGC? Ada di Auto2000 Expo 2023 di Kota Cirebon

"Ada akun-akun resmi ya, apakah sifatnya imbauan ataupun juga memberikan informasi, bila sumbernya tidak jelas kami ingatkan agar berhati-hati ya," jelasnya.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau, masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi.

Sementara itu, melansir kominfo.go.id, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

BACA JUGA:5 Fakta Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Cirebon, Nomor 3 dan 4 Bikin Emosi

Sedangkan sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Adapun surat tilang ETLE yang resmi dari kepolisian dikirimkan melalui PT Pos Indonesia kepada tertuju pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. (jun)

 

Kategori :