JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Endang Sriwahyuningsih ibunda AKBP Dody Prawiranegara tak kuasa menahan air matanya.
Dia menangis di persidangan ketika putranya dituntut 20 tahun penjara.
AKBP Dody menghadapi sidang tuntutan pada hari ini, Senin 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut perwira Polri ini dengan hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut dinilai terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kasus peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Doddy terlibat dalam jaringan yang dikendalikan oleh Teddy. Tidak hanya dituntut 20 tahun penjara., jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kepada Doddy.
BACA JUGA:SG, Begal Asal Gegesik Kabupaten Cirebon Diringkus Polisi, Dua Rekannya Masih Buron
BACA JUGA:Rekomendasi Film Seru untuk Teman Ngabuburit dari Berbagai Genre, Ada Karya Anak Bangsa
Tuntutan JPU tersebut membuat ibudan AKBP Doddy, Endang Sriwahyuningsih yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.
Air mata Endang Sriwahyuningsih berderai, tak kuasa menahan emosi yang meledak saat JPU membacakan tuntutan.
Endang juga terlihat menyandarkan tubuhnya ke bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri.
Dua perempuan ini tampak saling menguatkan. Rakhma terlihat memegang tangan ibu mertuanya saat mendengarkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam bacaan tuntutan JPU, AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba jaringan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan terbukti bersalah
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," demikian dikatakan oleh JPU di PN Jakbar, dilansir dari Disway.id, Senin 27 Maret 2023.
Dalam tuntutan JPU, Dody dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.