Iptu Rudiana menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti milik korban lainnya.
"Ada beberapa barang bukti hasil curian milik korban yang lainnya. Untuk barang bukti milik korban Charly berupa 1 unit HP sudah dijual tersangka di daerah Yogyakarta. Untuk barang bukti milik korban yang lainnya masih kami kembangkan," tuturnya.
Kapolsek Kesambi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Ancaman kurungan penjaranya di atas 5 tahun," pungkasnya.