Polres Majalengka Ungkap Kasus Penipuan Mobil Truck, 1 Pelaku jadi DPO

Rabu 17-05-2023,03:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (Satu) unit mobil truck yang terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

“Pelaku bernama TN melakukan penipuan atau penggelapan bersama SK dengan cara mengelabui korban.”

“Caranya berpura-pura mengangkut barang dengan menggunakan 1 unit truck milik Korban,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK disaat konferensi pers, Selasa 16 Mei 2023 di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

BACA JUGA:65 Warga Desa Sukajadi Purwakarta Dilarikan ke RSUD Bayu Asih Usai Santap Hidangan Hajatan

“Tetapi, karena alasan korban menggunakan celana pendek dan tidak bisa masuk ke bandara , pelaku mengambil alih untuk mengemudikan truk.

“Setelah truk berhasil di kemudikan pelaku ,korban di bawa keliling Majalengka sambil mengepak barang."

BACA JUGA:Selamat! Indonesia Raih Medali Emas dari Sepakbola, M Ridho Cs Kalahkan Thailand 5-2

“Tetapi korban di suruh membeli minuman mineral dan roko akan tetapi pelaku meninggalkan korban, ” terangnya.

Pelaku yang sudah ditangkap berinisial SK (59) merupakan warga Kampung Marong, Kecamatan Keretek, Kabupaten Wonosobo. Sementara, rekannya yakni TN menjadi   DPO.

BACA JUGA:Peduli, Kapolres Subang Bantu Bedah Rumah Keluarga Buruh Tani

“Barang bukti yang sudah kami amankan, antara lain 1 unit mobil truck bernopol D 8636 SS, 1 buah kunci mobil asli, 1 STNK mobil truck dan 1 buah handphone,” ujarnya.

“Untuk pelaku berinisial SK dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutup   AKBP Indra Novianto SIK.

BACA JUGA:Warga Indramayu Sediakan Tempat dan Mamin 32 Biksu yang Lakukan Perjalan Spiritual Menuju Borobudur

Sementara itu, Korban Neneng Dahlia Warga Kabupaten Sumedang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Polres Majalengka dan jajarannya dan semoga pelaku ditindak dengan hukum yang berlaku. (rdh)

Kategori :