Tidak terima dengan perlakuan yang dialami, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:Jelang Pilkades, Polsek Kadipaten Monitoring Pelipatan Kertas Suara
BACA JUGA:TERUNGKAP! Tentara Inggris Ikut Lindungi Bandara Cakrabhuwana Cirebon dari Serangan Pesawat Musuh
Kasus ini sempat viral di media sosial karena korban dan keluarganya mendapat intimidasi dari seorang oknum aparat.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan cepat menindak lanjuti kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka.
Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan didampingi kanit PPA IPDA Iman Hendro Santoso, membenarkan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Ditambahkan Perida, setelah dilakukan gelar perkara dan status penyelidikan dinaikan menjadi tahap penyidikan.
BACA JUGA:Ambisi Mahad Al Zaytun Kuasai Lautan, Bangun 90 Kapal 600 GT, Armadanya Sudah Siap
BACA JUGA:TERBARU! Syekh Panji Gumilang: Haleluya Sama Dengan Tahlil, Natalan di Al Zaytun Sudah Biasa
Selanjutnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti juga memeriksa kedua pelaku,
"Kami langsung tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap AKP Perida kepada radarcirebon.com, Sabtu 27 Mei 2023.
AKP Perida menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf (c) UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jungto Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk bijak menggunakan medsos. Apabila membutuhkan bantuan kami khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call Center di no hp atau WhatsApp +62 815-7262-9112. Bisa juga telpon bebas pulsa 110,"pungkasnya. *