JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kamis 15 Juni 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu.
Pengumuman tersebut memang sedang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, khususnya para politikus yang sudah menjadi bakal calon legislatif.
BACA JUGA:Perbandingan Antara Titanic dan Kapal Pesiar Modern, Bagaimana dengan Buatan Al Zaytun?
Salah satunya yaitu Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah.
Dia berharap pada pengumuman tersebut, Hakim MK akan memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.
BACA JUGA:Berencana Lakukan Aksi Damai, Inilah 5 tuntutan FIM Terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun
"Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu," ujar Fahri Hamzah melalui keterangannya, Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam demokrasi, kata Fahri Hamzah, apabila itu menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka, artinya akan semakin demokratis.
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Doakan Imam Masjid Istiqlal Jadi Presiden Indonesia, Simak Kata-katanya
"Kalau kita bicara tradisi demokrasi, maka tradisinya adalah masyarakat terbuka dan pemilu terbuka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil DPR RI periode 2014-2019 itu menilai bahwa Indonesia tidak bisa kembali kepada sistem pemilu tertutup, yakni paham otoriter dan paham masyarakat tertutup.
BACA JUGA:Prediksi Line Up Timnas Indonesia Racikan Shin Tae-yong
Hal itu dikarenakan saat ini Indonesia sudah membuka diri sebagai negara demokratis.
Dengan pemahaman demokratis tersebut, kata Fahri, hasilnya luar biasa dan bisa dilihat dari kemajuan umum, kecerdasan umum, serta menumbuhkan kesadaran bahwa semuanya bertanggungjawab terhadap perbaikan bangsa Indonesia ke depan.
"Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik kepada segelintir orang elite Indonesia."