INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Galangan kapal Mahad Al Zaytun yang hendak membuat kapal dengan sebutan anak Bahtera Nabi Nuh, ternyata sudah hampir setahun disegel oleh Pemkab Indramayu.
Segel tersebut dipasang tertanggal pada 15, Oktober 2022. Sebab, bangunan galangan kapal tersebut melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Bangunan Gedung dan Perda 3 Tahun 2020 tentang Tibun dan Tranmas serta Linmas.
"Bangunan tempat kegiatan usaha ini disegel/ditutup," demikian tertulis pada label yang dipasang di depan galangan kapal Al Zaytun tersebut.
Selama ini, galangan kapal tersebut dikenal dengan nama PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana yang merupakan perusahaan di bawah Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin.
BACA JUGA:Tahun Ini 550 PJU Baru Bakal Terpasang di Ruas Jalan Kabupaten Cirebon
Unit usaha yang masuk dalam blue economy Mahad Al Zaytun tersebut sedang memproduksi 2 buah kapal yang hampir selesai dengan ukuran 300-600 gross ton.
Yakni, LKM 01 Gunung Surowidi dan LKM 02 Gunung Pulosari yang difungsikan untuk kapal penangkap ikan.
Kemudian akan dibangun kapal nomor 3 yakni LKM 03 Kalinyamat yang disebut-sebut Syekh Panji Gumilang anak Bahtera Nabi Nuh.
Kapal ini akan dibangun setelah LKM 01 dan LKM 02 selesai dikerjakan. Sebab, bahan-bahannya kini sudah disiapkan.
BACA JUGA:Kalah 0-2 Dari Argentina, Shin Tae-yong: Terima Kasih Sudah Mengundang Mereka
Bahkan Syekh Panji Gumilang pernah menyatakan bahwa galangan kapal ini, akan memproduksi beberapa unit lainnya.
"Jadi bedakan, akan-nya syekh itu bukan seperti akan orang lainnya. Akan-nya syekh itu, berarti bahan-bahan sudah siap," kata Syekh Panji Gumilang.
Rencananya, kapal ketiga tersebut akan dibangun untuk keperluan angkutan barang dan penumpang. Tetapi bukan untuk membawa penumpang umum, melainkan pelajar dari Mahad Al Zaytun.
Kapal tersebut direncanakan syekh akan menjadi wahana observasi santri dengan kapasitas mencapai 500 penumpang.
BACA JUGA:Pujian Scaloni: Permainan dan Mentalitas Indonesia Tidak Jauh dengan Argentina