CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang pemuda diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Kesambi, karena membawa senjata tajam dan diduga habis melakukan tawuran konten.
Pemuda berinisial ES (21) mengaku bagian dari Team Ruwet yang melakukan tawuran di Kampung Majasem, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Akibat perbuatannya, ES terancam melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, karena membawa sajam yang akan digunakan untuk tawuran konten.
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari, 2 Juli 2023 sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat kejadian Aipda Eko Melly selalu BabhinKamtibmas Kelurahan Karyamulya Polsek Kesambi sedang melaksanakan Patroli KRYD bersama piket fungsi lain.
Patroli berlokasi sekitaran Stadion Bima - Jl Brigjen Dharsono (By Pass), karena mendapat info awal ada kejadian balap liar.
Tiba-tiba, Babhinkamtibmas Polsek Kesambi menerima laporan via telepon dari Ketua RW 08 Majasem Acie Samsi.
Bahwa dirinya bersama warga telah membubarkan dan mengamankan bagian dari oknum pemuda tak dikenal.
Diduga telah melakukan tawuran konten di sekitar lokasi Kampung Majasem. Pelaku mengaku dari Anggota Team Ruwet.
Sementara yang menjadi lawannya dari Team Loran dan mereka melarikan diri. Kendati demikian di lokasi ditemukan tas ransel, sebilah celurit.
Karena telah membuat resah warga sekitar dan guna menciptakan situasi kamtibmas kondusif, pelaku diserahkan ke pihak polsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah menerima Laporan tsb Aipda Eko Melly kebetulan piket fungsi bersama piket fungsi lainnya dipimpin bawas Bripka Karto mendatangi TKP.
BACA JUGA:Jawaban CKJT Ditanya Kapan Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Sampai Kertajati: Mohon Doanya