Pernyataan Menteri Agama Soal Al Zaytun, Sangat Hati-hati, Bicara Soal Hak Santri

Jumat 28-07-2023,08:44 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Untuk penanganan pidana dilakukan oleh Bareskrim dan Dittipidum Polri untuk penyidikan beberapa kasus berkaitan penistaan agama hingga mengenai aliran dana serta pemeriksaan rekening.

Namun, dalam pemeriksaan terbaru Syekh Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri dengan alasan sakit.

Hanya pengacara dari Al Zaytun yakni Hendra Effendi hadir di Bareskrim Polri untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemanggilan dihadiri oleh tim penasihat hukum tanpa dihadiri oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:Percepat Proses Penyelidikan, Kasus Penggelapan Kendaraan PT Citra Dilimpahkan ke…

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Kategori :