"Sudah melaporkan ke Polres Cirebon Kota pada Agustus 2022," ujarnya.
BACA JUGA:Lagi Viral, Prewedding Brutal Menyebabkan Kebakaran di Bromo, 1 dari 6 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Launching Klinik Pratama Azwa Farma
Adapun modus pelaku melakukan aksinya, berawal pelaku datang ke korban.
Pasangan suami istri berinisal ED dan DN itu, kemudian mempresentasikan ke korban.
ED mengaku bisa memberangkatkan seseorang ke Polandia dengan biaya sedikit, cepat, dan gaji yang cukup besar.
Bahkan, para korban dijanjikan dengan uang gaji Rp15 juta sampai Rp20 juta perbulan untuk bekerja di sebuah pabrik.
BACA JUGA:Sepakati KUA/PPAS Perubahan TA 2023 Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
Omongan dari pelaku pun membuat korbannya kepincut, dan mendaftarkan sebagai CPMI melalui pelaku, agar berangkat ke Polandia.
Dalam perjalanannya, pelaku selalu meminta uang ke korban, berkali-kali.
Bila korban menolak, pelaku mengancam akan mencoret nama korban di kedutaan besar, agar tidak bisa berangkat ke Polandia.
Sehingga, korban pun ketakutan dan memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.
BACA JUGA:Lawan Turkmenistan Nanti Sore, Timnas Indonesia Bakal Kasih Kejutan
"Kerugian korban berbeda-beda. Ada yang sudah bayar ke pelaku Rp50 juta, ada Rp100 juta," urainya.
Total kerugian yang dilaporkan ke Polres Ciko ada Rp3 miliar dari 129 orang korban, papar Nurita.*