Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah korban bertingkah aneh dan membuat keluarga curiga.
BACA JUGA:5 Pengobatan Alami untuk Batuk yang Tidak Kunjung Sembuh, Bisi Diracik Sendiri di Rumah
Belakangan, Bunga sering sering mengurung diri di kamar. Kemudian ibu korban mendesak dan Bunga akhirnya mau mengakui sudah dicabuli oleh pelaku.
"Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10), dan laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu (7/10)," ujar dia.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma," pungkas dia. (jpnn)
BACA JUGA:2 Pertandingan Lagi Persib Berpeluang Juara Paruh Musim, Ini Syaratnya
BACA JUGA:BF Penyebar Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Ternyata Dapat Uang Banyak