Pangraksabumi ini bertugas untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyatnya. Dia juga dikenal sebagai ahli ekonomi di zamannya.
“Ki Danusela wafat, Raden Walangsungsang atau Pangeran Cakrabuana menggantikannya. Beliaulah yang sampai dengan saat ini disebut sebagai Mbah Kuwu Cirebon,” ungkapnya.
Pangeran Cakrabuana yang diangkat menjadi Kuwu Caruban kedua, sangat dihormati semua kalangan masyarakat.
Seluruh masyarakat yang beragama Hindu, Budha, Islam, Totemisme, juga masyarakat suku Sunda, Jawa, etnis China, India, Arab, juga sangat menghormatinya.
BACA JUGA:Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti Ditambah
Tidak hanya kalangan masyarakat biasa yang menghormatinya. Bahkan, raja-raja di tanah Jawa saat itu juga hormat.
"Makanya, dia bisa menjadi suri tauladan bagi kuwu-kuwu atau pemimpin daerah saat ini,” terangnya.
Dengan sistem pemerintahan saat ini, kewenangan kuwu dipersempit. Kuwu bukan lagi sebagai pemimpin wilayah, tapi hanya pemimpin di tingkat desa.
Oleh sebab itu, untuk melindungi warisan yang sangat agung ini, Opan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membuat peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:Bukan Pluim, Persib Justru Antisipasi Hal Ini di Samarinda Jelang Lawan Borneo FC
Istilah penyebutan kuwu, raksabumi, juragan, tulis, carik harus diabadikan dalam sebuah peraturan daerah, pintanya.
“Kuwu adalah identitas lokal yang harus kita jaga sampai akhir zaman,” ungkap Opan.
Melihat dinamika pemerintahan saat ini, Opan berpesan kepada kuwu agar mereka lebih peka terhadap aspirasi masyarakat.
Kemudian, harus bersatu demi kepentingan masyarakat, karena perangkat pemerintah yang tahu persoalan di masyarakat adalah kuwu.
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Lolos Kompetisi Keamanan Siber Tingkat Nasional
“Kuwu harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena kuwu adalah representasi masyarakat,” pungkasnya. *