Kapokmu Kapan? Polres Cirebon Kota Tindak Pengendara Motor Lawan Arah di Fly Over Pegambiran dan Jl Cipto

Sabtu 21-10-2023,10:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengendara sepeda motor lawan arah mulai ditindak Polres Cirebon Kota, khususnya di area Fly Over Pegambiran. 

Pantauan radarcirebon.com petugas dari Polsek Selatan Timur (Seltim) berjaga di jalur bawah Fly Over Pegambiran Kota Cirebon. 

Di area ini, sering didapati pengendara sepeda motor yang lawan arah. Pasalnya, mereka tidak mau memutar di Lampu Merah Perumnas saat hendak menuju ke arah Grage City Mall dan sekitarnya.

Meski diperingatkan oleh petugas Polsek Seltim, namun saat ini polisi belum memberlakukan penilaangan. Warga yang melawan arah, hanya diberikan peringatan dan disuruh putar balik.

BACA JUGA:Nggak Kapok! Ini 6 Lokasi Banyak Pengendara Motor Lawan Arah di Kota Cirebon, Sudah Ada Korban Meninggal Dunia

Bahkan Kanit Lantas Polsek Seltim Polres Ciko AKP Zaitun dan Anggota unit Lantas Polsek Seltim Aiptu Tri Harjoto turun langsung dalam kegiatan itu. 

"Kami melaksanakan kegiatan peneguran secara humaanis kepada pengguna jalan yang melawan arus untuk memutar kembali dan menghimbau untuk tidak di ulangi lagi," kata Aiptu Zaitun dalam keterangannya kepada radarcirebon.com, Sabtu, 21, Oktober 2023.

Adapun kegiatan peneguran kepada pengendara lawan arah dilakukan sejak Kamis, 19, Oktober 2023.

"Saat petugas stand by memang banyak pengguna jalan yang melawan arus dari arah kejauhan langsung memutar balik sendiri," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengendara Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Cirebon Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Selain itu, Polres Cirebon Kota juga melakukan tindakan serupa di Jl dr Cipto Mangunkusumo tepatnya di dekat SMAK Penabur dan dekat U-Turn DPKUKMPP.

Satlantas Polres Cirebon Kota bersana Pemerintah Kota Cirebon yaitu Dishub Kota Cirebon melaksanakan peneguran.

Tidak hanya kepada pengendara, teguran juga disampaikan kepada pelaku usaha yang masih memakai badan jalan sebagai tempat parkir kendaraannya karna berisiko tinggi timbulnya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pelanggaran lawan arus sangat membahayakan pengguna jalan raya akan kami laksanakan penegakan hukum yaitu tilang etle dan tilang di tempat.

BACA JUGA:Pengemudi Motor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Jadi Tersangka, Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Kategori :