Ada Dugaan Nepotisme Dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK

Senin 23-10-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023 lalu memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:NGERI! Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Lakukan

Tentu saja, putusan MK ini banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Sebab, putusan tersebut diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk dijadikan cawapres.

Ditambah lagi, Ketua MK merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka adalah keponakan dari Anwar Usman.

Sehingga, keputusan tersebut diduga syarat akan kepentingan keluarga.

Dan, apa yang dikhawatirkan publik benar adanya, pada Minggu 22 Oktober 2023 malam, Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.

Melihat fenomena politik saat ini, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Jangan Dilepas, Ini Fungsi Penting dari Spakbor Sepeda Motor

Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Koordinator TPDI, Erick S. Paat menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut.

Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon.

"Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Erick mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. 

Kategori :