BACA JUGA:Junjung HAM, Wakapolres dan Kasipropam Polres Majalengka Tinjau Kondisi Ruang Tahananan
"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ujar dia.
Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti diantaranya putusan dari mk ada beberapa yang udh diputus yang berkaitan dengan ini.
"Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain," ungkapnya.
Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kiai Said Aqil Cirebon Soal Anies-Muhaimin: Para Santri Paham Ya
Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara. (*)