Kewajiban seorang muslim mengeluarkan zakat emas dan perak sudah tertera dalam Alquran. Yakni, surat At-Taubah ayat 34.
Artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
BACA JUGA:9 Kriteria Rumah Idaman Menurut Ajaran Islam, Agar Rumah Tangga Damai dan Banyak Rezeki
Jenis Emas dan Perak
Dilansir dari baznas.go.id, ada beberapa jenis atau kategori emas atau perak yang wajib dizakati oleh seorang muslim.
Yang pertama emas atau perak yang tidak wajib dizakati. Yaitu, perhiasan emas atau perak yang digunakan secara halal oleh wanita.
Seperti kalung, gelang, anting atau cincin. Selama pengunaannya tidak berlebihan dan tidak bermegah-megahan, maka tidak wajib dizakati.
BACA JUGA:Dukung Hamas dalam Mempertahan Wilayahnya, Presiden Erdogan: Agresi Israel di Gaza Sangat Biadab
Adapun, perhiasan yang digunakan secara haram, seperti digunakan oleh seorang laki-laki (kecuali perak) wajib dizakati.
Demikian pula dengan benda-benda seperti piring emas atau gelas emas, wajib dizakati jika sudah mencapai nishab.
Selain itu, emas atau perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan sejenisnya, juga wajib dizakati.
Nishab Zakat Emas dan Perak
Kewajiban mengeluarkan zakat emas atau perak adalah ketika sudah mencapai nishab.
Maka, nishah zakat emas nilainya mencapai 85 gram. Untuk zakat perak mencapai 595 gram. Besar kadarnya mencapai 2,5 persen untuk emas atau perak.
Cara menghitung zakat emas atau perak