Tata Cara Menunaikan Zakat Emas, Niat, Syarat dan Cara Menghitung

Jumat 27-10-2023,10:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Rumus hitungannya adalah: 2,5% x jumlah emas atau perak yang dimiliki dan disimpan selama 1 tahun

Contohnya:

Rata memiliki dan menyimpan logam  mulai emas dengan berat mencapai 100 gram (sudah melebihi nishab). Disimpan selama tahu tahun (mencapai haul).

Dengan demikian, Ratna wajib mengeluarkan zakat emas sesjau ajaran Islam.

Jika zakat emas dikeluarkan menggunakan uang rupiah, maka nilai emas harus dikonfersikan ke mata uang rupiah.

Ketika mengkonfersikan nilai emas tersebut tentu harus disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada hari dimana zakat akan dikeluarkan.

Cara menghitungnya: Jika harga emas hari ini mencapai Rp850.000,- per gram. Maka 100 gram emas setara nilainya dengan uang Rp85.000.000,-. 

Maka, zakat yang wajib dikeluarkan adalah: 2,5 % x Rp85.000.000,- = Rp2.125.000,-.

Nah, dengan demikian Ratna wajib mengeluarkan zakat emas sebesar Rp2.125.000,-.

Niat Zakat Emas

Adapun niat menunaikan zakat emas adalah sebagai berikut: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

Tata Cara Menunaikan Zakat Emas

Berikutnya, hal terpenting untuk diketahui sebelum mengeluarkan zakat emas adalah mengetahui tata cara menunaikan zakat emas.

Tata cara menunaikan zakat emas yang mudah dan anti ribet serta dijamin keamanannya adalah disalurkan melalui BAZNAS.

Prose pembayaran juga simpel. Bisa dilakukan melalui mitra yang sudah  bekerja sama dengan BAZNAS. Antara lain Pegadaian, ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.

Kategori :