7 Jenis Zakat Mal dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Jumat 27-10-2023,12:40 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Ketentuan itu berlaku untuk zakat mal penghasilan. Maka, untuk membersihkan harta kita yang bersumber dari penghasilan bulanan, zakat mal untuk itu juga bisa dikeluarkan setiap bulan.

Tujuan pembayaran per bulan itu untuk meringankan. Namun, pembayaran zakat penghasilan pun bisa dilaksanakan sekaligus setelah satu tahun.

BACA JUGA:7 Amalan Pembuka Rezeki Menurut Ajaran Islam, Insya Allah Mengalir

BACA JUGA:6 Jenis Pekerjaan TKI di Brunei Darussalam, Gaji Tinggi dan Menggiurkan

7 jenis Zakat Mal yang harus diketahui seorang muslim

Jenis zakat mal dibagi berdasarkan jenis harta yang dimiliki seorang muslim. Dilansir dari berbagai sumber berikut ini adalah 7 jenis zakat mal yang harus dikeluarkan umat Islam.

1. Zakat mal penghasilan

Jenis zakat mal yang pertama adalah zakat penghasilan. Yakni berdasarkan harta atau pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.

Zakat penghasilan ini sifatnya adalah wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki pendapatkan dari pekerjaannya.

Yang termasuk penghasilan adalah gaji, honorarium, upah, jasa, atau pendapatan lain yang dihasilkan melalui sumber yang halal.

Bagaimana dengan nisabnya? Nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas per tahun dengan kadar 2,5 persen di kali pendapatan bersih.

Sejumlah ulama menyebutkan bahwa zakat penghasilan ini dikeluarkan satu tahun sekali. Itu artinya, waktu terbaik mengeluarkan zakat penghasilan ini adalah di akhir tahun setelah harta yang tersimpan mencapai haul. 

Namun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan setelah menerima penghasilan atau gaji. 

Atau ditunaikan saat itu juga ketika mendapatkan penghasilan lain di luar gaji bulanan. 

Pendapat ulama tersebut memiliki alasannya sendiri. Yakni, untuk meringankan dan dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sebelum zakat dibatarkan.

2. Zakat Mal dari Hasil Pertanian

Kategori :