7 Jenis Zakat Mal dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya, Umat Muslim Wajib Tahu
RADARCIREBON.COM - Di dalam Islam dikenal ajaran mengenai zakat mal atau zakat harta selain zakat fitrah yang dikelurakan menjelang Idul Fitri.
Ada 7 jenis zakat mal dan waktu terbai untuk menunaikannya sesuai dengan ajaran tuntutan agama Islam.
Seorang muslim yang telah mencukupi hartanya wajib menunaikan zakat mal ini. Maksudnya untuk menyucikan harta yang disimpan dan juga membersihkan hati dan jiwa pemiliknya.
Besaran zakat mal yang dikeluarkan oleh setiap muslim berbeda-beda. Sesuai ketentuan dan jumlah harta yang dimilikinya.
BACA JUGA:Febriyanti Atlet Taekwondo Kota Cirebon Akan Berlaga Pada BK PON Aceh-Sumut
BACA JUGA:Janji Manis Levy Madinda Bikin Tenang Meski Masa Depannya di Persib Belum Jelas
Zakat ini menyangkut dengan harta benda seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset dan lain sebagainya.
Nah, untuk menunaikan zakat mal ini berbeda dengan zakat fitrah yang terikat dengan waktu yakni, saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Zakat mal bisa dikeluarkan kapan saja. Lantas kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal bagi seorang muslim?
Jawabannya adalah, ketika harta kita sudah mencapai nisab dan haul, artinya sudah tersimpan selama satu tahun.
BACA JUGA:5 Keutamaan Sedekah Jumat yang Perlu Diketahui, Nomor 2 dan 4 Sangat Istimewa
BACA JUGA:Begini Doa Sedekah Subuh dan Tata Cara Mengamalkannya, Banyak Pahala dan Berkah
Ya, harta yang sudah mencapai nisab dan telah disimpan atau mengendap selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat mal.
Meski demikian, ada satu pengecualian. Yakni zakat mal yang bisa dikeluarkan pada saat itu juga ketika menerima rezeki atau harta.