RADARCIREBON.COM - Sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terancam dibekukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, ratusan PPIU tersebut dalam proses sertifikasi yang sudah jatuh tempo.
Oleh sebab itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan bahwa 438 PPIU tersebut harus segera mengikuti proses sertifikasi.
BACA JUGA:Inilah Anjuran Kadinkes Kabupaten Cirebon untuk Mencegah Penyebaran Monkeypox
Proses proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sedangkan setiap PPIU wajib mengikuti sertifikasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.
“Hal ini sesuai dengan Diktum Keempat KMA No 1251/2021,” tambah Arifin.
Sedangkan PPIU yang telah tersertifikasi harus melakukan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Usulkan KH Abbas Abdul Jamil Buntet Pesantren Jadi Pahlawan Nasional
“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin.
Menurut Arifin, sertifikasi yang dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dan sejak 2020 sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).
Arifin mengatakan, sampai saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.
BACA JUGA:Sambut Kedatangan Coldplay, Dirjen Imigrasi Keluarkan Music and Art Visa, Apakah Itu?
Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.