Jangan Terjebak, Ketahui 5 Kesalahan Nasabah saat Mengajukan Pinjol
RADARCIREBON.COM - 5 kesalahan nasabah saat mengajukan pinjol yang harus diketahui.
Aplikasi pinjaman online alias pinjol saat ini menjadi andalan menghasilkan dana segar sebagian orang.
Dana dari Pinjol ini bisa dimanfaatkan untuk modal usaha atau untuk kebutuhan mendesak.
Sayangnya, dengan semakin maraknya pinjol justru semakin banyak pula pemberitaan negatif yang berkembang.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Nepotisme, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri
Banyak masyarakat yang merasa terjebak dan sulit keluar dari jeratan utang aplikasi pinjol tersebut.
Nah, selain akibat dari semakin banyaknya pinjol ilegal, keputusan nasabah pinjol juga sangat menentukan.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online, nasabah harus tahu risiko yang akan ditanggung. Terutama risiko pembayaran dan sistem yang berlaku.
Sebab, setiap aplikasi pinjol memiliki aturan main untuk menjaga keamanan transaksi dan hubungannya dengan nasabah.
BACA JUGA:Sertifikasinya Sudah Kadaluarsa, 438 Penyelenggara Perjalanan Umroh Terancam Dibekukan
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui 5 kesalahan nasabah saat mengajukan pinjol.
1. Tergiur Pinjol Ilegal
Sudah banyak korban pinjol ilegal. Dampak negatif pinjol ilegal memang dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, masih ada saja yang tergiur dengan iming-imingnya.
Untuk mendapatkan pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal biasanya tidak membutuhkan banyak persyaratan.