Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN

Jumat 24-11-2023,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK."

"Telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023. 

Enny menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. 

Dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Sepeda Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik, Polres Majalengka Ungkap Kasus Curanmor

"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Enny menambahkan, Anwar Usman juga hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu.

Dia menekankan proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman."

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman," katanya. 

BACA JUGA:Sabar Bobotoh, Persib Biasanya Bikin Kejutan soal Pemain Baru, Berikut Contohnya

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat. 

Yaitu pada saat pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden. (*)

Kategori :