CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Sedikitnya ada 6 laporan polisi kasus curanmor yang terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 laporan dan 1 laporan di Polsek Utbar.
Satreskrim Polres Cirebon Kota juga mengamankan dua orang tersangka kasus curanmor tersebut yakni FAP warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan AR warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Banyak Temukan Pelanggaran
Sedangkan, pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah.
"Modusnya, kedua tersangka bersama-sama berboncengan menggunakan sepeda motor."
"Kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan."
BACA JUGA:Evaluasi Kota Sehat 2023, Tim Pembina KKS Provinsi Jabar Dikumpulkan di Cirebon
"Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T," ungkap Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu 6 Desember 2023.
Kompol Rizky menjelaskan, tersangka FAP ditangkap pada Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat ditangkap ditemukan satu set kunci letter T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan."
BACA JUGA:Provinsi Jabar Dinobatkan Jadi Tim Pembina KKS Terbaik 1 Tahun 2023
Barang bukti lainnya yang kami amankan berupa sepeda motor Honda Vario, Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda Scoopy warna putih," jelasnya.
Ditegaskan Waka Polres Cirebon Kota, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dijeta Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana curanmor."