Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral Jelang Pemilu 2024 Langsung Diganti

Selasa 19-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tindakan tegas dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Bahkan, Mendagri pun mengaku telah mengganti beberapa penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti  yang tidak netral tersebut.

Dijelaskan, penggantian Penjabat dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa penjabat kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas.

BACA JUGA:Mantan Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Majalengka

BACA JUGA:Bank Indonesia Keluarkan Jadwal Operasional Libur Nataru 2023-2024

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," kata Tito Karnavian diskusi bertajuk "Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” yang akan diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Ia mengatakan bahwa indikasi adanya Penjabat kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu.

Dari laporan dan keluhan itu Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Penjabat Kepala Daerah tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar di Momen Nataru, Komut Pertamina Patra Niaga Lakukan Ini

BACA JUGA:Cirebon Kaya Potensi Hasil Laut, Koperasi Grage Sukses Mandiri Tandatangani MoU dengan PT GGI

Tito pun menyebutkan salah satu Penjabat Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.]

"Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral)," kata Tito.

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa.

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

BACA JUGA:Tanpa Basa-basi! Arisan Online Cirebon Langgar Ketentuan OJK

BACA JUGA:Tanda Persaudaraan Indonesia dan UEA, Masjid Presiden Jokowi di Abu Dhabi Diresmikan

Dalam rekapitulasi penilaian itu juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79.

Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik. (*)

Kategori :